Makalah Kebijakan Pemerintah terhadap Keluarga Berencana



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia mewajibkan warga negaranya untuk ikut mendukung keluarga berencana, hal ini dikarenakan untuk menekan jumlah pertumbuhan yang kian pesat di waktu tahun order baru, pada tahun tersebut pemerintahan presiden soeharto dianggap berhasil melakukan pembenahan dalam program keluarga berencana serta mobilitas perekonomian yang baik pula.
Memiliki keluarga ideal adalah dambaan setiap orang dan dengan Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang paling dasar dan utama bagi wanita, meskipun tidak selalu diakui demikian. Peningkatan dan perluasan pelayanan keluarga berencana merupakan salah satu usaha untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu yang sedemikian tinggi akibat kehamilan yang dialami oleh wanita. Banyak wanita harus menentukan pilihan kontrasepsi yang sulit, tidak hanya karena terbatasnya jumlah metode yang tersedia tetapi juga karena metode-metode tertentu mungkin tidak dapat diterima sehubungan dengan kebijakan nasional KB, kesehatan individual dan seksualitas wanita atau biaya untuk memperoleh kontrasepsi.
KB merupakan program yang berfungsi bagi pasangan untuk menunda kelahiran anak pertama (post poning), menjarangkan anak (spacing) atau membatasi (limiting) jumlah anak yang diinginkan sesuai dengan keamanan medis serta kemungkinan kembalinya fase kesuburan (ferundity). Sehubungan dengan hal tersebut, akan dijelaskan terkait adanya Kebijakan Pemerintah mengenai Keluarga Berencana.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi Keluarga Berencana?
2.      Bagaimana sejarah Keluarga Berencana di Indonesia?
3.      Apakah tujuan dan ruang lingkup program keluarga Berencana?
4.      Apa saja organisasi Keluarga Berencana di Indonesia?
5.      Apa maksud dari KIE dalam pelayanan Keluarga Berencana?
6.      Jelaskan strategi, pendekatan dan cara operasional program pelayanan KB?
7.      Apa manfaat dan pengaruh adanya Keluarga Berencana?
8.      Bagaimana pandangan Islam terhadap adanya KB?
9.      Apa saja macam-macam alat kontrasepsi KB?
10.  Bagaimana pandangan agama lain tentang KB?

C.     Tujuan
1.      Memahami definisi serta sejarah Keluarga Berencana khususnya di Indonesia
2.      Mengetahui tujuan, ruang lingkup dan organisasi program Keluarga Berencana
3.      Menambah wawasan bagi pembaca tentang KIE, strategi, pendekatan serta cara operasional program pelayanan KB
4.      Mengetahui manfaat dan pengaruh dari adanya program KB serta pandangan Islam mengenai Keluarga Berencana.













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Keluarga Berencana
Keluarga merupakan unit yang terkecil dari susunan kelompok masyarakat. Seorang sarjana sosiologi Barat bernama Bolak telah merumuskan bahwa keluarga adalah markas atau pusat dimana denyut pergaulan hidup menggetar. Dia merupakan susunan yang hidup yang dapat mengekalkan keturunan. Keluarga mempunyai suatu ikatan batin. Kuat dan lemahnya rumah tangga tergantung dari manusia-manusianya yang membuat ikatan tersebut dan tergantung pula dari macam ikatan yang hendak ikatan. Ikatan itu dikenal dengan kata cinta dan kasih sayang.[1]
Keluarga Berencana (KB) adalah usaha untuk mengukur jumlah dan jarak anak yang diinginkan. Terdapat beberapa definisi tentang Keluarga Berencana diantaranya:
1.      Upaya peningkatan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera (Undang-Undang No. 10/1992).
2.      Keluarga Berencana merupakan suatu usaha menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi atau pencegah kehamilan.
3.      Menurut WHO (Expert Committe, 1970), tindakan yang membantu individu/pasutri untuk mendapatkan objektif-objektif tertentu, menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, dan menentukan jumlah anak dalam keluarga.[2]
Pelayanan Keluarga Berencana yang merupakan salah satu didalam paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena dengan mutu pelayanan Keluarga Berencana berkualitas diharapkan akan dapat meningkatkan tingkat kesehatan dan kesejahteraan. Dengan telah berubahnya paradigma dalam pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan dari pendekatan pengendalian populasi dan penurunan fertilitas menjadi pendekatan yang berfokus pada kesehatan reproduksi serta hak reproduksi. Maka pelayanan Keluarga Berencana harus menjadi lebih berkualitas serta memperhatikan hak-hak dari klien atau masyarakat dalam memilih metode kontrasepsi yang diinginkan.
B.     Sejarah Keluarga Berencana di Indonesia
Sebelum abad XX, di negara barat sudah ada usaha pencegahan kelangsungan hidup anak karena berbagai alasan. Caranya adalah dengan membunuh bayi yang sudah lahir, melakukan abortus dan mencegah/ mengatur kehamilan. Di Inggris, Maria Stopes (1880-1950). Upaya yg ditempuh untuk perbaikan ekonomi keluarga buruh dengan mengatur kelahiran. Menggunakan cara-cara sederhana (kondom, pantang berkala). Amerika Serikat, Margareth Sanger. Memperoleh pengalaman dari Saddie Sachs, yang berusaha menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan. Ia menulis buku “Family Limitation” (Pembatasan Keluarga). Hal tersebut merupakan tonggak permulaan sejarah berdirinya KB.
Untuk menekan laju pertumbuhan penduduk maka di berbagai Negara dan hampir semua Negara di dunia menggunakan cara pengaturan dan pembatasan kelahiran dengan birth control atau di Indonesia disebut keluarga berencana. Awal penerapan konsep pengaturan dan pembatasan kelahiran di Indonesia dengan berdirinya Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) pada tahun 1957, sedangkan secara kelembagaan dimulai pada tahun 1970.[3] Pada tahun 1970-an Keluarga Berencana merupakan Program pemerintah murni yang titik pusatnya pada pengendalian penduduk melalui penggunaan alat kontrasepsi, konsep yang dikembangkan melalui pelembagaan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS) dengan slogan cukup dua anak, laki-laki perempuan sama saja. Dalam posisi ini terkesan penduduk hanya sebagai obyek, sedang hegemoni pemerintah sangat kuat, rakyat dimobilisasi sedemikian kuat untuk menggunakan alat kontrasepsi, tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan, kondisi tubuh, serta tanpa mendapatkan penjelasan kekurangan dan kelebihan alat kontarsepsi yang dipakainya, sehingga lambat laun mendapatkan kritik sangat keras yang datang dari masyarakat sendiri, LSM dalam negeri maupun luar negeri.
Kebijakan program Keluarga Berencana (KB) tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Disebutkan pada bab IX bagian kedua pasal 56 mengenai Tugas dan Fungsi dijelaskan bahwa BKKBN bertugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. Tugas utama PLKB atau PKB tersebut melakukan penyuluhan dan motivasi KB kepada calon peserta KB, melalui kerja sama dengan para lurah atau kepala desa, ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan para Kader PKK di lapangan. PLKB atau PKB juga membantu kegiatan Posyandu, dan sebagainya. Idealnya satu orang tenaga PLKB atau PKB menangani satu desa atau kelurahan.
C.     Tujuan dan Ruang Lingkup program Keluarga Berencana
Tujuan umumnya dari adanya program Keluarga Berencana adalah membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekuatan sosial ekonomi suatu keluarga, dengan cara pengaturan kelahiran anak agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Tujuan lainnya meliputi pengaturan kelahiran, pendewasaan usia perkawinan, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Hal ini sesuai dengan teori pembangunan menurut Alex Inkeles dan David Smith yang mengatakan bahwa pembangunan bukan sekedar perkara pemasok modal dan teknologi saja tapi juga membutuhkan sesuatu yang mampu mengembangkan sarana yang berorientasi pada masa sekarang dan masa depan, memiliki kesanggupan untuk merencanakan dan percaya bahwa manusia dapat mengubah alam, bukan sebaliknya.[4]
Ruang lingkup program Keluarga Berencana meliputi:
a.       Ibu
Dengan jalan mengatur jumlah dan jarak kelahiran. Adapun manfaat yang diperoleh oleh ibu seperti, tercegahnya kehamilan yang berulang kali dalam jangka waktu yang terlalu pendek, sehingga kesehatan ibu dapat terpelihara terutama kesehatan organ reproduksinya serta meningkatkan kesehatan mental dan sosial yang dimungkinkan oleh adanya waktu yang cukup untuk mengasuh anak-anak dan beristirahat yang cukup karena kehadiran akan anak tersebut memang diinginkan.
b.      Suami
Dengan memberikan kesempatan suami agar dapat melakukan hal seperti, memperbaiki kesehatan fisik dan mengurangi beban ekonomi keluarga yang ditangggungnya.
c.       Seluruh keluarga
Dilaksanakannya program KB dapat meningkatkan kesehatan fisik, mental dan sosial setiap anggota keluarga dan bagi anak dapat memperoleh kesempatan yang lebih besar dalam hal pendidikan serta kasih sayang orang tua.
Sedangkan ruang lingkup KB secara umum adalah kesehatan reproduksi remaja, ketahanan dan pemberdayaan keluarga, penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas, keserasian kebijakan kependudukan, pengelolaan Sumber Daya Manusia aparatur serta penyelenggaraan pimpinan kenegaraan dan pemerintahan.
D.    Organisasi-organisasi KB di Indonesia
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) terbentuk 23 Desember 1957 di jalan Sam Ratulangi No. 29, Jakarta diprakarsai oleh dr. Soeharto yang didukung Prof. Sarwono Prawirohardjo, dr. H. M. Judono, dr. Hanifa wiknjosastro, dan Dr. Hurustiati Subandrio. Pelayanan yang diberikan berupa nasihat perkawinan, termasuk pemeriksaan kesehatan calon suami istri, pemeriksaan dan pengobatan kemandulan dalam perkawinan serta pengaturan kehamilan.
Visi PKBI diantaranya adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui keluarga. Sedangkan misinya adalah memperjuangkan penerimaan dan praktik keluarga bertanggung jawab dalam keluarga Indonesia melalui pengembangan program, pengembangan jaringan dan kemitraan dengan semua pihak pemberdayaan masyarakat di bidang kependudukan secara umum, dan secara khusus di bidang kesehatan reproduksi yang berkesetaraan dan berkeadilan gender.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1970 tentang pembentukan badan untuk mengelola program KB yang telah dicanangkan sebagai program nasional. Penanggung jawab umum penyelenggaraan program ada pada presiden dan dilakukan sehari-hari oleh Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat yang dibantu Dewan Pembimbing Keluarga Berencana.
Dasar pertimbangan pembentukan BKKBN meliputi tiga hal yakni:
1.      Program Keluarga Berencana nasional perlu ditingkatkan dengan jalan lebih memanfaatkan dan memperluas kemampuan fasilitas dan sumber yang tersedia.
2.      Program perlu digiatkan pula dengan mengikutsertakan masyarakat dan pemerintah secara maksimal.
3.      Program Keluarga Berencana perlu diselenggarakan secara teratur dan terencana ke arah terwujudnya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Keppres No. 38 Tahun 1978, BKKBN bertambah besar jangkauan programnya, tidak terbatas hanya KB tetapi juga program kependudukan. Perkembangan BKKBN di masa sekarang yakni:
a.       Visi: keluarga berkualitas 2015
b.      Misi: membangun setiap keluarga Indonesia untuk memiliki anak ideal, sehat, berpendidikan, sejahtera, berketahanan, dan terpenuhi hak-hak reproduksinya melalui pengembangan kebijakan, penyediaan layanan promosi, fasilitasi, perlindungan, informasi kependudukan dan keluarga, serta penguatan kelembagaan dan jejaring KB.
c.       Tugas pokok: melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
E.     Program KIE dalam pelayanan KB
KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi Keluarga Berencana yang dilakukan oleh pihak kesehatan termasuk dalam pelaksanaan kesehatan pada umumnya. Pada dasarnya usaha-usaha penyuluhan kesehatan dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang langsung berhubungan dengan masyarakat, baik di pusat kesehatan masayarakat maupun melalui saluran komunikasi lainnya. Demikian pula hanlnya dengan penyuluhan kesehatan dalam program KB, kegiatan ini dilakukan terutama oleh petugas-petugas klinik baik medis, ataupun non medis yang bekerja khusus untuk KB. Tenaga-tenaga kesehatan lainnya seperti petugas sanitasi, juru cacar, petugas BCG, dan sebagainya adalah tenaga yang juga potensial menjalankan penyuluhan kesehatan tentang Keluarga Berencana. Khususnya bagi kelompok PUS yang secara sosial ekonomi dan budaya relatif tertinggal dibandingkan dengan keluarga lain.[5]  Berhubungan dengan penyuluhan KB, tenaga-tenaga medis memiliki tugas seperti:
a.       Dokter-dokter di fasilitas pelayanan KB memberikan juga informasi tentang Keluarga Berencana dalam memberikan pelayanan medis kepada pasien.
b.      Tenaga perawat kesehatan memberikan nasihat tentang KB saat praktik di klinik maupun pada waktu mengadakan kunjungan rumah.
c.       Tenaga administrasi klinik juga memberikan informasi tentang KB ketika pasien sedang melakukan pendaftaran.

F.      Strategi, Pendekatan dan Cara Operasional Program pelayanan KB
Dalam hal pelayanan kontrasepsi, diambil kebijaksanaan sebagai berikut:
1.      Perluasan jangkauan pelayanan kontrasepsi dengan cara menyediakan sarana yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi dan merata.
2.      Pembinaan mutu pelayanan kontrasepsi dan pengayoman medis.
3.      Pelembagaan pelayanan kontrasepsi mandiri oleh masyarakat dan pelembagaan keluarga kecil sejahtera.
Untuk mencapai sukses yang diharapkan, maka ditempuh strategi tiga dimensi, yaitu:
a.       Perluasan jangkauan
Semua jajaran pembangunan diajak berperan serta dalam ikut menangani program KB dan mengajak semua PUS (Pasangan Usia Subur) yang potensial untuk menjadi akseptor KB. Istri pegawai negeri, ABRI dan pemimpin masyarakat diajak menjadi pelopor yang dapat diandalkan agar masyarakat mengikuti dengan senang hati dan penuh kebanggaan.
b.      Pembinaan
Organisasi yang sudah mulai ikut serta menangani program diajak berperan serta mendalami lebih terperinci tentang apa yang terjadi dna diberikan kepercayaan untuk ikut menangani program KB dalam lingkungannya sendiri, menjadi petugas sukarela, dan mulai dikenalkan mengenai program-program pos KB, posyandu, pembinaan anak-anak dan sebagainya.
c.       Pelembagaan dan pembudayaan
Tahapan awal KB Mandiri yaitu masyarakat akan mencapai suatu tingkat kesadaran dimana melaksanakan KB bukan hanya karena ajakan melainkan atas kesadaran dan keyakinan sendiri.
Strategi ini dilengkapi dengan pendekatan “Panca Karya” yang mempertajam sasaran dan memperjelas target, yaitu pasangan usia muda dengan paritas rendah, PUS dengan jumlah anak yang cukup, dan generasi muda. Dengan penajaman pendekatan yang bersifat kemasyarakatan dan wilayah tersebut, maka program KB tidak lagi menunggu sasarannya, tetapi lebih bersikap aktif.
Kemudian persentase wanita terdidik pada berbagai jenjang pendidikan yang tinggi terdapat di daerah-daerah tertentu seperti Yogyakarta, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara. Ada hal lain yang dapat diamati berkaitan dengan hal-hal itu, yaitu kesediaan untuk menerima KB, angka kematian balita dan lain sebagainya.[6]
G.    Manfaat dan Pengaruh Keluarga Berencana
Manfaat:
a)      Menurunkan angka kematian maternal dengan adanya perencanaan kehamilan yang aman, sehat dan diinginkan.
b)      Mencegah terjadinya kanker uterus dan ovarium dengan mengkonsumsi pil kontrasepsi.
c)      Memberikan kontribusi bagi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan kependudukan.
 Pengaruh dari adanya KB:
Dengan adanya program KB maka laju pertumbuhan penduduk dapat ditekan untuk menghindari terjadinya peledakan penduduk yang luar biasa, karena diperkirakan jika angka presentase kesetaraan jumlah penduduk yang ber-KB dapat dinaikkan 1 % per tahun, maka diprediksikan jumlah penduduk  Indonesia pada 2015 sekitar 237,8 juta jiwa, ini masih dibawah dari angka proyeksi penduduk tahun 2015 yang diperkirakan sekitar 248 juta jiwa.
Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk pengaturan laju pertumbuhan penduduk dan pengaturan jumlah kelahiran di Indonesia merupakan bagian dari kebijakan kependudukan nasional, yang dalam hal ini pelaksanaan program KB di daerah pada era otonomi perlu ditentukan sasaran kinerja program untuk mewujudkan keserasian kependudukan di berbagai bidang pembangunan. Dengan terkendalinya jumlah penduduk, maka akan tercipta generasi yang berkualitas sehingga dapat meneruskan pembagunan Indonesia yang berkualitas.
Selain mendatangkan pengaruh yang positif, program KB juga memiliki pengaruh yang kurang menguntungkan, ini dilihat dari semakin meningkatnya partisipasi masyarakat dalam ber-KB, maka penggunaan metode KB berupa penggunaan implant, suntik KB, pil KB juga semakin meningkat, maka biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk pengadaan alat-alat dan obat untuk kontrasepsi di Indonesia dapat dikatakan cukup tinggi.
Menurut penelitian dengan penggunaan metode untuk ber-KB maka dapat mempercepat penuaan pada akseptornya, sehingga dapat dikatakan jumlah usia lanjut akan semakin bertambah setiap tahunnya, sehingga biaya yang juga harus dikeluarkan pemerintah untuk kesejahteraan para Usila juga meningkat.
H.    Keluarga Berencana dalam pandangan Islam
Keluarga berencana ialah suatu ikhtiar atau usaha manusia yang disengaja untuk mengatur kehamilan atau jarak kelahiran dalam keluarga , secara tidak melawan hukum agama,  undang-undang negara dan moral pancasila demi mencapai kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan bangsa dan negara pada umumnya.  Diantaranya faktor pendorong adanya keluarga berencana adalah;
a.       Khawatir terhadap beban hidup dan kesehatan si ibu apabila dia hamil atau melahirkan anak. Firman Allah swt :
وﻻﺗﻠﻘﻮٱﺑﺄﻳﺪﻳﻜﻢٳﱃاﻟﺘﻬﻠﻜﺔ  (اﻟﺑﻘﺮة ١٩٥)
Artinya : “Jangan kamu mencampakkan diri kamu kedalam kebinasaan”. (Al-Baqarah : 195)
b.      Khawatir akan terjadi bahaya dan kesukaran urusan dunia yang membawa akibat kesukaran beribadah, menyebabkan seseorang melakukan yang terlarang dan menerima barang yang haram, justru malah untuk kepentingan anak. Sedangkan Allah berfirman:
ﻣﺎﻳﺮﻳﺪﷲﻟﻴﺠﻌﻞﻋﻠﻴﻜﻢﻣﻦﺣﺮج (اﳌﺎﺋﺪة ٢)
Artinya: “Allah swt berkehendak untuk memberikan kemudahan kepadamu, bukan berkehendak untuk memberi kesusahan kepadamu”. (Al- Maidah: 6)
c.       Dikhawatirkan jika perempuan dalam menyusukan anaknya hamil lagi dan disusul dengan kelahiran anak baru. Menghindari kehamilan selama anak masih menyusu tidak akan terlaksana kecuali menempuh salah satu sari dua cara:
1.      Tidak menggauli istri selama masa menyusui (2 tahun)
2.      Menggauli istri dengan sistem KB atau azal (azal kurang terjamin, karena tidak pakai alat kontrasepsi).
Pendapat mazhab-mazhab fiqh terhadap keluarga berencana
a.       Menurut Imam Al Gazaly dalam buku beliau Ihya’ Ulumuddin, azal itu hukumnya mubah (boleh) karena tajut mendapat kesukaran disebabkan seringnya melahirkan anak. Dibolehkan azal disebabkan;
1.      Untuk memelihara kecantikan dan kebagusan para istri, agar lebih lama bisa dinikmati
2.      Khawatir akan memberatkan diri dengan banyaknya anak sehingga tidak terlalu susah payah dalam mencari nafkah
3.      Untuk menjaga kesehatan ibu karena terlalu sering melahirkan
b.      Mazhab Maliki
Kitab-kitab fiqh mazhab maliki telah menetapkan dibolehkannya azal untuk menghindari kehamilan dengan syarat atas izin dan persetujuan istri.
c.       Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi pada pokoknya membolehkan azal sebagai salah satu cara untuk menghindari kehamilan.
d.      Mazhab Hambali
Menurut ulama-ulama mazhab Hambali azal itu jaiz (boleh) hukumnya. Ibu Qayyim seorang ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa azal itu hukumnya jaiz (boleh), karena ada sepuluh sahabat yang berpendapat demikian, antara lain; Ali, Saad bin Abi Waqash, Zaid bin Tsabit, Jabir dan Ibnu Abbas, beliau menegaskan hadis-hadis yang seolah-olah menentang azal pada hakekatnya tidaklah ada yang menentang azal.
e.       Syekh Al Hariri, mufti besar di Mesir mengatakan bahwa menjalankan Keluarga Berencana bagi perorangan (keluarga) hukumnya boleh dengan memenuhi syarat;
1.      Untuk menjarangkan anak
2.      Karena sesuatu penyakit bila istri mengandung
3.      Karena dikhawatirkan bila istri mengandung dan melahirkan akan terjadi mudharat bagi ibu, sehingga menyebabkan kematiannya
4.      Karena setiap hamil selalu menderita satu penyakit (penyakit kandungan)
Cara KB yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh Islam:
1.      Cara yang diperbolehkan
Ada beberapa macam cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain, menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, maupun tablet vaginal. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu.[7] Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azal yang tidak dipermasalahkan hukumnya.
2.      Cara yang dilarang
Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’, yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara yang termasuk kategori ini antara lain vasektomi, tubektomi, maupun aborsi. Hal ini tidak diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan pernikahan untuk menghasilkan keturunan.[8]

I.       Macam-macam alat kontrasepsi KB
Dalam program KB ini ada 7 jenis alat kontrasepsi yang aman sebagai berikut :
1. Kondom: salah satu alat kontrasepsi yang terbuat karet/lateks, berbentuk tabung. Penggunaan kondom cukup efektif selama digunakan secara tepat dan benar. Kegagalan kondom dapat diperkecil dengan menggunakan kondom secara tepat, yaitu gunakan pada saat penis sedang ereksi dan dilepaskan sesudah ejakulasi. Alat kontrasepsi ini paling mudah didapat serta tidak merepotkan. Kegagalan biasanya terjadi bila kondom robek karena kurang hati-hati atau karena tekanan pada saat ejakulasi sehingga terjadi perembesan.
2. Spermatisida: Kontrasepsi ini merupakan senyawa kimia yang dapat melumpuhkan sampai membunuh sperma. Bentuknya bisa busa, jeli, krim, tablet vagina, tablet, atau aerosol.
Setelah kira-kira 5-10 menit hubungan seksual dapat dilakukan, setelah alat ini dimasukkan ke dalam vagina Ketika memasukkan spermatisida kedalam vagina harus menggunakan alat yang telah disediakan dalam kemasan.
3. Vagina Diafragma: Lingkaran cincin dilapisi karet fleksibel ini akan menutup mulut rahim bila dipasang dalam liang vagina 6 jam sebelum senggama. Efektifitasnya alat kontrasepsi ini bisa menurun bila terlalu cepat dilepas kurang dari 8 jam setelah senggama.
Diafragma digunakan jika akan berhubungan seksual. Setelah itu bisa dilepas lagi atau tetap pada tempatnya. Karena bahannya lebih tebal dari kondom, kontrasepsi ini sangat kecil kemungkinan terjadi bocor.
4. Pil KB: Keuntungan pil ini adalah tetap membuat menstruasi teratur, mengurangi kram atau sakit saat menstruasi. Kesuburan Anda juga dapat kembali pulih dengan cara cukup menghentikan pemakaian pil ini. Pil bertujuan meningkatkan efektifitas, mengurangi efek samping, dan meminimalkan keluhan. Ada Cara menggunakannya, diminum setiap hari secara teratur. Ada dua cara meminumnya yaitu sistem 28 dan sistem 22/21. Untuk sistem 28, pil diminum terus tanpa pernah berhenti (21 tablet pil kombinasi dan 7 tablet plasebo). Sedangkan sistem 22/21, minum pil terus-menerus, kemudian dihentikan selama 7-8 hari untuk mendapat kesempatan menstruasi. Jadi, dibuat dengan pola pengaturan haid (sekuensial).
5. Suntik KB: Jenis kontrasepsi ini pada dasarnya mempunyai cara kerja seperti pil.
Kontrasepsi suntikan mengandung hormon sintetik. Penyuntikan ini dilakukan 2-3 kali dalam sebulan. Suntikan setiap 3 bulan *(Depoprovera)*, setiap 10 minggu *(Norigest)*, dan setiap bulan *(Cyclofem)*. Salah satu keuntungan suntikan adalah tidak mengganggu produksi ASI. Pemakaian hormon ini juga bisa mengurangi rasa nyeri dan darah haid yang keluar.
6. Susuk KB: Implant/susuk KB adalah kontrasepsi dengan cara memasukkan tabung kecil di bawah kulit pada bagian tangan yang dilakukan oleh dokter Anda. Tabung kecil berisi hormon tersebut akan terlepas sedikit-sedikit, sehingga mencegah kehamilan.
7. IUD (Spiral): Intrauterine Device atau biasa juga disebut spiral karena bentuknya memang seperti spiral. Teknik kontrasepsi ini adalah dengan cara memasukkan alat yang terbuat dari tembaga kedalam rahim. Kontrasepsi tersebut jadi pilihan karena kenyamanannya. Alat kontrasepsi ini dimasukkan ke dalam rahim oleh dokter dengan bantuan alat. Benda asing dalam rahim ini akan menimbulkan reaksi yang dapat mencegah bersarangnya sel telur yang telah dibuahi di dalam rahim. Alat ini bisa bertahan dalam rahim selama 2-5 tahun, tergantung jenisnya dan dapat dibuka sebelum waktunya jika Anda ingin hamil lagi.

J.       Pandangan agama lain tentang KB
A. Pandangan Agama Islam
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
            B. Pandangan Agama Kristen
Pandangan tentang manusia menurut kristen harus menjadi acuan utama dalam membangun keluarga sejahtera. Langkah awal mewujudkan keluarga sejahtera menurut alkitabiah, tercermin dari perkawinan.
Perkawinan sebagai sebuah proses yang bertanggung jawab, selain itu kristen juga menyebutkan kesejahteraan keluarga memiliki makna yang sangat penting dengan apa yang disebut keluarga yang bertanggung jawab. Kepentingan tersebut terletak pada tanggung jawab membawa bahtera rumah tangga dalam takut akan Allah. Karena itu, kristen mendukung program KB.
Bagi agama kristen, program KB dapat menunjang terciptanya kebahagian keluarga, dimana hak dan peran anggotanya dapat diwujudkan secara memadai. Secara filosofis bertujuan untuk melindungi hidup. Pandangan ini didasarkaan antara lain baahwa kebahaagiaan suatu keluarga bergantung dari tiap anggota, bagaimana ia memainkan peranannya dengan tepat terhadap tiap anggota yang lain.
Ø   Kristen Protestan
Agama kristen protestan memandang kesejahteraan keluarga diletakkan dan diwujudkan dalam pemahaman yang bersifat real sesuai dengan kehendak Allah dan tidak melarang umatnya berKB.
Ø   Kristen Katolik
Menurut kristen katolik untuk mengatur kelahiran anak suami istri harus tetap menghormati dan menaati moral katolik dan umat katolik dibolehkan berKB dengan metode alami yang memanfaatkan masa tidak subur.
         C. Pandangan Agama Budha
Masalah kependudukan dan keluarga berencana belum timbul ketika budha Gotama maasih hidup. Tetapi kita bisa menelaah ajarannya yang relevan dengan makna keluarga berencana. Kebahagiaan dalam keluarga adalah adanya hidup harmonis antara suami istri dan antara orang tua dan anaknya. Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah berusaha menimbulkan dan memperkembangkan kesejahteraan untuk anak-anaknya.
Jadi, bila kita perhatikan kewajiban tersebut maka program KB patut dilaksanakan karena KB menimbulkan kesejahteraan keluarga. Keluarga berencana dibenarkan dalam agama budha dan umat budha dibebaskan memilih cara KB yang cocok.
            D. Pandangan Agama Hindu
KB menurut Agama Hindu diperbolehkan karena Kb dapat membatasi jumlah anak dengan tujuan agar sejahtera.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Keluarga Berencana (KB) adalah usaha untuk mengukur jumlah dan jarak anak yang diinginkan. Keluarga Berencana merupakan suatu usaha menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi atau pencegah kehamilan. Untuk menekan laju pertumbuhan penduduk maka di berbagai Negara dan hampir semua Negara di dunia menggunakan cara pengaturan dan pembatasan kelahiran dengan birth control atau di Indonesia disebut keluarga berencana.
Kebijakan program Keluarga Berencana (KB) tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Tujuan umumnya dari adanya program Keluarga Berencana adalah membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekuatan sosial ekonomi suatu keluarga, dengan cara pengaturan kelahiran anak agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan ruang lingkup KB secara umum adalah kesehatan reproduksi remaja, ketahanan dan pemberdayaan keluarga, penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas, keserasian kebijakan kependudukan, pengelolaan Sumber Daya Manusia aparatur serta penyelenggaraan pimpinan kenegaraan dan pemerintahan.
Organisasi-organisasi program Keluarga Berencana di Indonesia meliputi PKBI dan BKKBN. Program KB dalam pandangan islam dilihat dari segi pendorong terjadinya program KB serta pendapat dari beberapa ulama fiqih dengan mazhab-mazhabnya.
B.     Saran
Semoga apa yang telah disajikan dalam makalah yang sederhana ini, dapat menjadikan manfaat bagi kita. Dan kami menyadari dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kesalahan-kesalahan dan kekurangan, semua itu karena minimalnya pengetahuan kami. Maka kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat kontruktif untuk kedepannya. Terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA
Letter, M. 2000. Tuntunan Rumah Tangga Muslim dan Keluarga Berencana. Medan: Angkasa Raya
Sulistyawati, Ari. 2012. Pelayanan Keluarga Berencana. Jakarta: Salemba Medika
Elfindri dan Jalal, Fasli. 2014. Keluarga Berencana Inklusif. Jakarta: Badouse Medika
Ihromi, TO. 2004. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Ebrahim, Abul Fadl. 1997. Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Mizan
As syaukani, Luthfi. 1998. Politik, Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer. Bandung: Pustaka Hidayah




[1] Drs. H. Bgd. M. Leter. Tuntunan Rumah Tangga Muslim dan Keluarga Berencana. Medan: Angkasa Raya, 2000, hal. 2
[2] Ari Sulistyawati. Pelayanan Keluarga Berencana. Jakarta: Salemba Medika, 2012, hal. 13
[3] Ari Sulistyawati. Pelayanan Keluarga Berencana. Jakarta: Salemba Medika, 2012, hal. 9
[4] Ari Sulistyawati. Pelayanan Keluarga Berencana. Jakarta: Salemba Medika, 2012, hal. 14
[5]Elfindri dan Fasli Jalal. Keluarga Berencana Inklusif. Jakarta: Badouse Media, 2014, hal. 108
[6] TO Ihromi. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004, hal. 294
[7] Abul Fadl Mohsin Ebrahim. Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Mizan, 1997, hal. 70
[8] Luthfi As-syaukani. Politik, Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer. Bandung: Pustaka Hidayah, 1998, hal. 157

Komentar

Postingan Populer