Makalah Kebijakan Pemerintah terhadap Keluarga Berencana
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia
mewajibkan warga negaranya untuk ikut mendukung keluarga berencana, hal ini
dikarenakan untuk menekan jumlah pertumbuhan yang kian pesat di waktu tahun
order baru, pada tahun tersebut pemerintahan presiden soeharto dianggap
berhasil melakukan pembenahan dalam program keluarga berencana serta mobilitas
perekonomian yang baik pula.
Memiliki keluarga
ideal adalah dambaan setiap orang dan dengan Keluarga Berencana (KB) merupakan
salah satu pelayanan kesehatan preventif yang paling dasar dan utama bagi
wanita, meskipun tidak selalu diakui demikian. Peningkatan dan perluasan
pelayanan keluarga berencana merupakan salah satu usaha untuk menurunkan angka
kesakitan dan kematian ibu yang sedemikian tinggi akibat kehamilan yang dialami
oleh wanita. Banyak wanita harus menentukan pilihan kontrasepsi yang sulit,
tidak hanya karena terbatasnya jumlah metode yang tersedia tetapi juga karena
metode-metode tertentu mungkin tidak dapat diterima sehubungan dengan kebijakan
nasional KB, kesehatan individual dan seksualitas wanita atau biaya untuk
memperoleh kontrasepsi.
KB merupakan
program yang berfungsi bagi pasangan untuk menunda kelahiran anak pertama (post
poning), menjarangkan anak (spacing) atau membatasi (limiting) jumlah anak yang
diinginkan sesuai dengan keamanan medis serta kemungkinan kembalinya fase
kesuburan (ferundity). Sehubungan dengan hal tersebut, akan dijelaskan terkait
adanya Kebijakan Pemerintah mengenai Keluarga Berencana.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi Keluarga Berencana?
2.
Bagaimana sejarah Keluarga Berencana di Indonesia?
3.
Apakah tujuan dan ruang lingkup program keluarga
Berencana?
4.
Apa saja organisasi Keluarga Berencana di Indonesia?
5.
Apa maksud dari KIE dalam pelayanan Keluarga Berencana?
6.
Jelaskan strategi, pendekatan dan cara operasional
program pelayanan KB?
7.
Apa manfaat dan pengaruh adanya Keluarga Berencana?
8.
Bagaimana pandangan Islam terhadap adanya KB?
9.
Apa saja
macam-macam alat kontrasepsi KB?
10. Bagaimana
pandangan agama lain tentang KB?
C.
Tujuan
1.
Memahami definisi serta sejarah Keluarga Berencana
khususnya di Indonesia
2.
Mengetahui tujuan, ruang lingkup dan organisasi program
Keluarga Berencana
3.
Menambah wawasan bagi pembaca tentang KIE, strategi,
pendekatan serta cara operasional program pelayanan KB
4.
Mengetahui manfaat dan pengaruh dari adanya program KB serta
pandangan Islam mengenai Keluarga Berencana.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Keluarga
Berencana
Keluarga merupakan
unit yang terkecil dari susunan kelompok masyarakat. Seorang sarjana sosiologi
Barat bernama Bolak telah merumuskan bahwa keluarga adalah markas atau pusat
dimana denyut pergaulan hidup menggetar. Dia merupakan susunan yang hidup yang
dapat mengekalkan keturunan. Keluarga mempunyai suatu ikatan batin. Kuat dan
lemahnya rumah tangga tergantung dari manusia-manusianya yang membuat ikatan
tersebut dan tergantung pula dari macam ikatan yang hendak ikatan. Ikatan itu
dikenal dengan kata cinta dan kasih sayang.[1]
Keluarga Berencana
(KB) adalah usaha untuk mengukur jumlah dan jarak anak yang diinginkan.
Terdapat beberapa definisi tentang Keluarga Berencana diantaranya:
1.
Upaya peningkatan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan
keluarga kecil yang bahagia sejahtera (Undang-Undang No. 10/1992).
2.
Keluarga Berencana merupakan suatu usaha menjarangkan
atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi
atau pencegah kehamilan.
3.
Menurut WHO (Expert
Committe, 1970), tindakan yang membantu individu/pasutri untuk mendapatkan
objektif-objektif tertentu, menghindari kelahiran yang tidak diinginkan,
mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan,
dan menentukan jumlah anak dalam keluarga.[2]
Pelayanan
Keluarga Berencana yang merupakan salah satu didalam paket Pelayanan Kesehatan
Reproduksi Esensial perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena dengan mutu
pelayanan Keluarga Berencana berkualitas diharapkan akan dapat meningkatkan
tingkat kesehatan dan kesejahteraan. Dengan telah berubahnya paradigma dalam
pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan dari pendekatan pengendalian
populasi dan penurunan fertilitas menjadi pendekatan yang berfokus pada
kesehatan reproduksi serta hak reproduksi. Maka pelayanan Keluarga Berencana
harus menjadi lebih berkualitas serta memperhatikan hak-hak dari klien atau
masyarakat dalam memilih metode kontrasepsi yang diinginkan.
B.
Sejarah Keluarga Berencana di Indonesia
Sebelum abad XX, di negara barat sudah ada usaha
pencegahan kelangsungan hidup anak karena berbagai alasan. Caranya adalah
dengan membunuh bayi yang sudah lahir, melakukan abortus dan mencegah/ mengatur
kehamilan. Di Inggris, Maria Stopes
(1880-1950). Upaya yg ditempuh untuk
perbaikan ekonomi keluarga buruh dengan mengatur kelahiran. Menggunakan
cara-cara sederhana (kondom, pantang berkala). Amerika Serikat, Margareth
Sanger. Memperoleh pengalaman dari Saddie Sachs, yang berusaha menggugurkan
kandungan yang tidak diinginkan. Ia menulis buku “Family Limitation” (Pembatasan
Keluarga). Hal tersebut merupakan tonggak permulaan sejarah berdirinya KB.
Untuk menekan laju pertumbuhan penduduk maka
di berbagai Negara dan hampir semua Negara di dunia menggunakan cara pengaturan
dan pembatasan kelahiran dengan birth control atau di Indonesia disebut
keluarga berencana.
Awal penerapan konsep pengaturan dan pembatasan kelahiran di Indonesia dengan
berdirinya Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) pada tahun 1957,
sedangkan secara kelembagaan dimulai pada tahun 1970.[3] Pada tahun 1970-an Keluarga Berencana merupakan Program pemerintah
murni yang titik pusatnya pada pengendalian penduduk melalui penggunaan alat
kontrasepsi, konsep yang dikembangkan melalui pelembagaan Norma Keluarga
Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS) dengan slogan cukup dua anak, laki-laki perempuan sama saja.
Dalam posisi ini terkesan penduduk hanya sebagai obyek, sedang hegemoni
pemerintah sangat kuat, rakyat dimobilisasi sedemikian kuat untuk menggunakan
alat kontrasepsi, tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan, kondisi tubuh, serta
tanpa mendapatkan penjelasan kekurangan dan kelebihan alat kontarsepsi yang
dipakainya, sehingga lambat laun mendapatkan kritik sangat keras yang datang
dari masyarakat sendiri, LSM dalam negeri maupun luar negeri.
Kebijakan program Keluarga Berencana (KB) tercantum
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Disebutkan pada bab IX bagian kedua
pasal 56 mengenai Tugas dan Fungsi dijelaskan bahwa BKKBN bertugas melaksanakan
pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. Tugas utama PLKB
atau PKB tersebut melakukan penyuluhan dan motivasi KB kepada calon peserta KB,
melalui kerja sama dengan para lurah atau kepala desa, ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat,
Tokoh Agama, Tokoh Adat dan para Kader PKK di lapangan. PLKB atau PKB juga
membantu kegiatan Posyandu, dan sebagainya. Idealnya satu orang tenaga PLKB atau PKB menangani satu desa atau
kelurahan.
C.
Tujuan dan Ruang Lingkup program Keluarga Berencana
Tujuan umumnya dari
adanya program Keluarga Berencana adalah membentuk keluarga kecil sesuai dengan
kekuatan sosial ekonomi suatu keluarga, dengan cara pengaturan kelahiran anak
agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya. Tujuan lainnya meliputi pengaturan kelahiran, pendewasaan usia
perkawinan, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Hal ini sesuai
dengan teori pembangunan menurut Alex Inkeles dan David Smith yang mengatakan
bahwa pembangunan bukan sekedar perkara pemasok modal dan teknologi saja tapi
juga membutuhkan sesuatu yang mampu mengembangkan sarana yang berorientasi pada
masa sekarang dan masa depan, memiliki kesanggupan untuk merencanakan dan
percaya bahwa manusia dapat mengubah alam, bukan sebaliknya.[4]
Ruang lingkup program Keluarga Berencana meliputi:
a.
Ibu
Dengan jalan mengatur jumlah dan jarak kelahiran. Adapun
manfaat yang diperoleh oleh ibu seperti, tercegahnya kehamilan yang berulang
kali dalam jangka waktu yang terlalu pendek, sehingga kesehatan ibu dapat
terpelihara terutama kesehatan organ reproduksinya serta meningkatkan kesehatan
mental dan sosial yang dimungkinkan oleh adanya waktu yang cukup untuk mengasuh
anak-anak dan beristirahat yang cukup karena kehadiran akan anak tersebut memang
diinginkan.
b.
Suami
Dengan memberikan kesempatan suami agar dapat melakukan
hal seperti, memperbaiki kesehatan fisik dan mengurangi beban ekonomi keluarga
yang ditangggungnya.
c.
Seluruh keluarga
Dilaksanakannya program KB dapat meningkatkan kesehatan
fisik, mental dan sosial setiap anggota keluarga dan bagi anak dapat memperoleh
kesempatan yang lebih besar dalam hal pendidikan serta kasih sayang orang tua.
Sedangkan
ruang lingkup KB secara umum adalah kesehatan reproduksi remaja, ketahanan dan
pemberdayaan keluarga, penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas,
keserasian kebijakan kependudukan, pengelolaan Sumber Daya Manusia aparatur
serta penyelenggaraan pimpinan kenegaraan dan pemerintahan.
D.
Organisasi-organisasi KB di Indonesia
Perkumpulan
Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) terbentuk 23 Desember 1957 di jalan Sam
Ratulangi No. 29, Jakarta diprakarsai oleh dr. Soeharto yang didukung Prof.
Sarwono Prawirohardjo, dr. H. M. Judono, dr. Hanifa wiknjosastro, dan Dr.
Hurustiati Subandrio. Pelayanan yang diberikan berupa nasihat perkawinan,
termasuk pemeriksaan kesehatan calon suami istri, pemeriksaan dan pengobatan
kemandulan dalam perkawinan serta pengaturan kehamilan.
Visi PKBI
diantaranya adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui keluarga. Sedangkan
misinya adalah memperjuangkan penerimaan dan praktik keluarga bertanggung jawab
dalam keluarga Indonesia melalui pengembangan program, pengembangan jaringan
dan kemitraan dengan semua pihak pemberdayaan masyarakat di bidang kependudukan
secara umum, dan secara khusus di bidang kesehatan reproduksi yang
berkesetaraan dan berkeadilan gender.
Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 8 Tahun 1970 tentang pembentukan badan untuk mengelola program KB yang
telah dicanangkan sebagai program nasional. Penanggung jawab umum
penyelenggaraan program ada pada presiden dan dilakukan sehari-hari oleh Menteri
Negara Kesejahteraan Rakyat yang dibantu Dewan Pembimbing Keluarga Berencana.
Dasar pertimbangan
pembentukan BKKBN meliputi tiga hal yakni:
1.
Program Keluarga Berencana nasional perlu ditingkatkan
dengan jalan lebih memanfaatkan dan memperluas kemampuan fasilitas dan sumber
yang tersedia.
2.
Program perlu digiatkan pula dengan mengikutsertakan
masyarakat dan pemerintah secara maksimal.
3.
Program Keluarga Berencana perlu diselenggarakan secara
teratur dan terencana ke arah terwujudnya tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan.
Berdasarkan
Keppres No. 38 Tahun 1978, BKKBN bertambah besar jangkauan programnya, tidak
terbatas hanya KB tetapi juga program kependudukan. Perkembangan BKKBN di masa
sekarang yakni:
a.
Visi: keluarga berkualitas 2015
b.
Misi: membangun setiap keluarga Indonesia untuk memiliki
anak ideal, sehat, berpendidikan, sejahtera, berketahanan, dan terpenuhi
hak-hak reproduksinya melalui pengembangan kebijakan, penyediaan layanan
promosi, fasilitasi, perlindungan, informasi kependudukan dan keluarga, serta
penguatan kelembagaan dan jejaring KB.
c.
Tugas pokok: melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai ketentuan peratuan
perundang-undangan yang berlaku.
E.
Program KIE dalam pelayanan KB
KIE (Komunikasi,
Informasi dan Edukasi Keluarga Berencana yang dilakukan oleh pihak kesehatan
termasuk dalam pelaksanaan kesehatan pada umumnya. Pada dasarnya usaha-usaha
penyuluhan kesehatan dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang langsung
berhubungan dengan masyarakat, baik di pusat kesehatan masayarakat maupun
melalui saluran komunikasi lainnya. Demikian pula hanlnya dengan penyuluhan
kesehatan dalam program KB, kegiatan ini dilakukan terutama oleh
petugas-petugas klinik baik medis, ataupun non medis yang bekerja khusus untuk
KB. Tenaga-tenaga kesehatan lainnya seperti petugas sanitasi, juru cacar,
petugas BCG, dan sebagainya adalah tenaga yang juga potensial menjalankan
penyuluhan kesehatan tentang Keluarga Berencana. Khususnya bagi kelompok PUS
yang secara sosial ekonomi dan budaya relatif tertinggal dibandingkan dengan
keluarga lain.[5]
Berhubungan dengan penyuluhan KB,
tenaga-tenaga medis memiliki tugas seperti:
a.
Dokter-dokter di fasilitas pelayanan KB memberikan juga
informasi tentang Keluarga Berencana dalam memberikan pelayanan medis kepada
pasien.
b.
Tenaga perawat kesehatan memberikan nasihat tentang KB
saat praktik di klinik maupun pada waktu mengadakan kunjungan rumah.
c.
Tenaga administrasi klinik juga memberikan informasi
tentang KB ketika pasien sedang melakukan pendaftaran.
F.
Strategi, Pendekatan dan Cara Operasional Program
pelayanan KB
Dalam hal pelayanan kontrasepsi, diambil kebijaksanaan
sebagai berikut:
1.
Perluasan jangkauan pelayanan kontrasepsi dengan cara
menyediakan sarana yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi dan merata.
2.
Pembinaan mutu pelayanan kontrasepsi dan pengayoman
medis.
3.
Pelembagaan pelayanan kontrasepsi mandiri oleh masyarakat
dan pelembagaan keluarga kecil sejahtera.
Untuk mencapai sukses yang diharapkan, maka ditempuh
strategi tiga dimensi, yaitu:
a.
Perluasan jangkauan
Semua jajaran pembangunan diajak berperan serta dalam
ikut menangani program KB dan mengajak semua PUS (Pasangan Usia Subur) yang
potensial untuk menjadi akseptor KB. Istri pegawai negeri, ABRI dan pemimpin
masyarakat diajak menjadi pelopor yang dapat diandalkan agar masyarakat
mengikuti dengan senang hati dan penuh kebanggaan.
b.
Pembinaan
Organisasi yang sudah mulai ikut serta menangani program
diajak berperan serta mendalami lebih terperinci tentang apa yang terjadi dna
diberikan kepercayaan untuk ikut menangani program KB dalam lingkungannya
sendiri, menjadi petugas sukarela, dan mulai dikenalkan mengenai
program-program pos KB, posyandu, pembinaan anak-anak dan sebagainya.
c.
Pelembagaan dan pembudayaan
Tahapan awal KB Mandiri yaitu masyarakat akan mencapai
suatu tingkat kesadaran dimana melaksanakan KB bukan hanya karena ajakan
melainkan atas kesadaran dan keyakinan sendiri.
Strategi ini dilengkapi dengan pendekatan “Panca Karya”
yang mempertajam sasaran dan memperjelas target, yaitu pasangan usia muda
dengan paritas rendah, PUS dengan jumlah anak yang cukup, dan generasi muda.
Dengan penajaman pendekatan yang bersifat kemasyarakatan dan wilayah tersebut,
maka program KB tidak lagi menunggu sasarannya, tetapi lebih bersikap aktif.
Kemudian persentase wanita terdidik pada berbagai jenjang
pendidikan yang tinggi terdapat di daerah-daerah tertentu seperti Yogyakarta,
Sumatera Barat dan Sulawesi Utara. Ada hal lain yang dapat diamati berkaitan
dengan hal-hal itu, yaitu kesediaan untuk menerima KB, angka kematian balita
dan lain sebagainya.[6]
G.
Manfaat dan Pengaruh Keluarga Berencana
Manfaat:
a)
Menurunkan angka kematian maternal dengan adanya
perencanaan kehamilan yang aman, sehat dan diinginkan.
b)
Mencegah terjadinya kanker uterus dan ovarium dengan
mengkonsumsi pil kontrasepsi.
c)
Memberikan kontribusi bagi pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan kependudukan.
Pengaruh dari
adanya KB:
Dengan adanya
program KB maka laju pertumbuhan penduduk dapat ditekan untuk menghindari
terjadinya peledakan penduduk yang luar biasa, karena diperkirakan jika angka
presentase kesetaraan jumlah penduduk yang ber-KB dapat dinaikkan 1 % per
tahun, maka diprediksikan jumlah penduduk Indonesia pada 2015 sekitar 237,8 juta jiwa,
ini masih dibawah dari angka proyeksi penduduk tahun 2015 yang diperkirakan
sekitar 248 juta jiwa.
Dengan adanya
kebijakan pemerintah untuk pengaturan laju pertumbuhan penduduk dan pengaturan
jumlah kelahiran di Indonesia merupakan bagian dari kebijakan kependudukan
nasional, yang dalam hal ini pelaksanaan program KB di daerah pada era otonomi
perlu ditentukan sasaran kinerja program untuk mewujudkan keserasian
kependudukan di berbagai bidang pembangunan. Dengan terkendalinya jumlah
penduduk, maka akan tercipta generasi yang berkualitas sehingga dapat
meneruskan pembagunan Indonesia yang berkualitas.
Selain
mendatangkan pengaruh yang positif, program KB juga memiliki pengaruh yang
kurang menguntungkan, ini dilihat dari semakin meningkatnya partisipasi
masyarakat dalam ber-KB, maka penggunaan metode KB berupa penggunaan implant,
suntik KB, pil KB juga semakin meningkat, maka biaya yang harus dikeluarkan
pemerintah untuk pengadaan alat-alat dan obat untuk kontrasepsi di Indonesia
dapat dikatakan cukup tinggi.
Menurut
penelitian dengan penggunaan metode untuk ber-KB maka dapat mempercepat penuaan
pada akseptornya, sehingga dapat dikatakan jumlah usia lanjut akan semakin
bertambah setiap tahunnya, sehingga biaya yang juga harus dikeluarkan
pemerintah untuk kesejahteraan para Usila juga meningkat.
Keluarga berencana
ialah suatu ikhtiar atau usaha manusia yang disengaja untuk mengatur kehamilan
atau jarak kelahiran dalam keluarga , secara tidak melawan hukum agama, undang-undang negara dan moral pancasila demi
mencapai kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan bangsa dan negara
pada umumnya. Diantaranya faktor
pendorong adanya keluarga berencana adalah;
a.
Khawatir terhadap beban hidup dan kesehatan si ibu
apabila dia hamil atau melahirkan anak. Firman Allah swt :
وﻻﺗﻠﻘﻮٱﺑﺄﻳﺪﻳﻜﻢٳﱃاﻟﺘﻬﻠﻜﺔ (اﻟﺑﻘﺮة ١٩٥)
Artinya : “Jangan
kamu mencampakkan diri kamu kedalam kebinasaan”. (Al-Baqarah : 195)
b.
Khawatir akan terjadi bahaya dan kesukaran urusan dunia
yang membawa akibat kesukaran beribadah, menyebabkan seseorang melakukan yang
terlarang dan menerima barang yang haram, justru malah untuk kepentingan anak.
Sedangkan Allah berfirman:
ﻣﺎﻳﺮﻳﺪﷲﻟﻴﺠﻌﻞﻋﻠﻴﻜﻢﻣﻦﺣﺮج
(اﳌﺎﺋﺪة ٢)
Artinya:
“Allah swt berkehendak untuk memberikan
kemudahan kepadamu, bukan berkehendak untuk memberi kesusahan kepadamu”. (Al-
Maidah: 6)
c.
Dikhawatirkan
jika perempuan dalam menyusukan anaknya hamil lagi dan disusul dengan kelahiran
anak baru. Menghindari
kehamilan selama anak masih menyusu tidak akan terlaksana kecuali menempuh
salah satu sari dua cara:
1. Tidak
menggauli istri selama masa menyusui (2 tahun)
2. Menggauli
istri dengan sistem KB atau azal (azal kurang terjamin, karena tidak pakai alat
kontrasepsi).
Pendapat
mazhab-mazhab fiqh terhadap keluarga berencana
a. Menurut Imam Al
Gazaly dalam buku beliau Ihya’ Ulumuddin,
azal itu hukumnya mubah (boleh) karena tajut mendapat kesukaran disebabkan
seringnya melahirkan anak. Dibolehkan azal disebabkan;
1. Untuk
memelihara kecantikan dan kebagusan para istri, agar lebih lama bisa dinikmati
2. Khawatir
akan memberatkan diri dengan banyaknya anak sehingga tidak terlalu susah payah
dalam mencari nafkah
3. Untuk
menjaga kesehatan ibu karena terlalu sering melahirkan
b. Mazhab
Maliki
Kitab-kitab fiqh mazhab
maliki telah menetapkan dibolehkannya azal untuk menghindari kehamilan dengan
syarat atas izin dan persetujuan istri.
c. Mazhab
Hanafi
Mazhab Hanafi pada
pokoknya membolehkan azal sebagai salah satu cara untuk menghindari kehamilan.
d. Mazhab
Hambali
Menurut ulama-ulama
mazhab Hambali azal itu jaiz (boleh) hukumnya. Ibu Qayyim seorang ulama mazhab
Hambali berpendapat bahwa azal itu hukumnya jaiz (boleh), karena ada sepuluh
sahabat yang berpendapat demikian, antara lain; Ali, Saad bin Abi Waqash, Zaid
bin Tsabit, Jabir dan Ibnu Abbas, beliau menegaskan hadis-hadis yang
seolah-olah menentang azal pada hakekatnya tidaklah ada yang menentang azal.
e.
Syekh Al Hariri, mufti besar di Mesir mengatakan bahwa
menjalankan Keluarga Berencana bagi perorangan (keluarga) hukumnya boleh dengan
memenuhi syarat;
1.
Untuk
menjarangkan anak
2. Karena
sesuatu penyakit bila istri mengandung
3. Karena
dikhawatirkan bila istri mengandung dan melahirkan akan terjadi mudharat bagi
ibu, sehingga menyebabkan kematiannya
4. Karena
setiap hamil selalu menderita satu penyakit (penyakit kandungan)
Cara
KB yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh Islam:
1. Cara
yang diperbolehkan
Ada
beberapa macam cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara
lain, menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, maupun tablet
vaginal. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu.[7]
Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azal yang tidak dipermasalahkan
hukumnya.
2. Cara
yang dilarang
Ada
juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’, yaitu dengan cara
merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara yang termasuk
kategori ini antara lain vasektomi, tubektomi, maupun aborsi. Hal ini tidak
diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan pernikahan untuk menghasilkan
keturunan.[8]
I.
Macam-macam alat
kontrasepsi KB
Dalam program KB ini ada 7 jenis alat kontrasepsi
yang aman sebagai berikut :
1. Kondom: salah satu alat kontrasepsi yang terbuat
karet/lateks, berbentuk tabung. Penggunaan kondom cukup efektif selama
digunakan secara tepat dan benar. Kegagalan kondom dapat diperkecil dengan
menggunakan kondom secara tepat, yaitu gunakan pada saat penis sedang ereksi
dan dilepaskan sesudah ejakulasi. Alat kontrasepsi ini paling mudah didapat
serta tidak merepotkan. Kegagalan biasanya terjadi bila kondom robek karena
kurang hati-hati atau karena tekanan pada saat ejakulasi sehingga terjadi
perembesan.
2. Spermatisida: Kontrasepsi ini merupakan senyawa
kimia yang dapat melumpuhkan sampai membunuh sperma. Bentuknya bisa busa, jeli,
krim, tablet vagina, tablet, atau aerosol.
Setelah kira-kira 5-10 menit hubungan seksual dapat dilakukan, setelah alat ini dimasukkan ke dalam vagina Ketika memasukkan spermatisida kedalam vagina harus menggunakan alat yang telah disediakan dalam kemasan.
Setelah kira-kira 5-10 menit hubungan seksual dapat dilakukan, setelah alat ini dimasukkan ke dalam vagina Ketika memasukkan spermatisida kedalam vagina harus menggunakan alat yang telah disediakan dalam kemasan.
3. Vagina Diafragma: Lingkaran cincin dilapisi karet
fleksibel ini akan menutup mulut rahim bila dipasang dalam liang vagina 6 jam
sebelum senggama. Efektifitasnya alat kontrasepsi ini bisa menurun bila terlalu
cepat dilepas kurang dari 8 jam setelah senggama.
Diafragma digunakan jika akan berhubungan seksual. Setelah itu bisa dilepas lagi atau tetap pada tempatnya. Karena bahannya lebih tebal dari kondom, kontrasepsi ini sangat kecil kemungkinan terjadi bocor.
Diafragma digunakan jika akan berhubungan seksual. Setelah itu bisa dilepas lagi atau tetap pada tempatnya. Karena bahannya lebih tebal dari kondom, kontrasepsi ini sangat kecil kemungkinan terjadi bocor.
4. Pil KB: Keuntungan pil ini adalah tetap membuat
menstruasi teratur, mengurangi kram atau sakit saat menstruasi. Kesuburan Anda
juga dapat kembali pulih dengan cara cukup menghentikan pemakaian pil ini. Pil
bertujuan meningkatkan efektifitas, mengurangi efek samping, dan meminimalkan
keluhan. Ada Cara menggunakannya, diminum setiap hari secara teratur. Ada dua
cara meminumnya yaitu sistem 28 dan sistem 22/21. Untuk sistem 28, pil diminum
terus tanpa pernah berhenti (21 tablet pil kombinasi dan 7 tablet plasebo).
Sedangkan sistem 22/21, minum pil terus-menerus, kemudian dihentikan selama 7-8
hari untuk mendapat kesempatan menstruasi. Jadi, dibuat dengan pola pengaturan
haid (sekuensial).
5. Suntik KB: Jenis kontrasepsi ini pada dasarnya
mempunyai cara kerja seperti pil.
Kontrasepsi suntikan mengandung hormon sintetik. Penyuntikan ini dilakukan 2-3 kali dalam sebulan. Suntikan setiap 3 bulan *(Depoprovera)*, setiap 10 minggu *(Norigest)*, dan setiap bulan *(Cyclofem)*. Salah satu keuntungan suntikan adalah tidak mengganggu produksi ASI. Pemakaian hormon ini juga bisa mengurangi rasa nyeri dan darah haid yang keluar.
Kontrasepsi suntikan mengandung hormon sintetik. Penyuntikan ini dilakukan 2-3 kali dalam sebulan. Suntikan setiap 3 bulan *(Depoprovera)*, setiap 10 minggu *(Norigest)*, dan setiap bulan *(Cyclofem)*. Salah satu keuntungan suntikan adalah tidak mengganggu produksi ASI. Pemakaian hormon ini juga bisa mengurangi rasa nyeri dan darah haid yang keluar.
6. Susuk KB: Implant/susuk KB adalah kontrasepsi
dengan cara memasukkan tabung kecil di bawah kulit pada bagian tangan yang
dilakukan oleh dokter Anda. Tabung kecil berisi hormon tersebut akan terlepas
sedikit-sedikit, sehingga mencegah kehamilan.
7. IUD (Spiral): Intrauterine Device atau biasa juga
disebut spiral karena bentuknya memang seperti spiral. Teknik kontrasepsi ini
adalah dengan cara memasukkan alat yang terbuat dari tembaga kedalam rahim.
Kontrasepsi tersebut jadi pilihan karena kenyamanannya. Alat kontrasepsi ini
dimasukkan ke dalam rahim oleh dokter dengan bantuan alat. Benda asing dalam
rahim ini akan menimbulkan reaksi yang dapat mencegah bersarangnya sel telur
yang telah dibuahi di dalam rahim. Alat ini bisa bertahan dalam rahim selama
2-5 tahun, tergantung jenisnya dan dapat dibuka sebelum waktunya jika Anda
ingin hamil lagi.
J.
Pandangan agama
lain tentang KB
A. Pandangan Agama Islam
KB secara prinsipil dapat
diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera
yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan
tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu,
Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan.
Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan
mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
B. Pandangan Agama Kristen
Pandangan tentang manusia menurut
kristen harus menjadi acuan utama dalam membangun keluarga sejahtera. Langkah
awal mewujudkan keluarga sejahtera menurut alkitabiah, tercermin dari
perkawinan.
Perkawinan sebagai sebuah proses
yang bertanggung jawab, selain itu kristen juga menyebutkan kesejahteraan
keluarga memiliki makna yang sangat penting dengan apa yang disebut keluarga
yang bertanggung jawab. Kepentingan tersebut terletak pada tanggung jawab
membawa bahtera rumah tangga dalam takut akan Allah. Karena itu, kristen
mendukung program KB.
Bagi agama kristen, program KB
dapat menunjang terciptanya kebahagian keluarga, dimana hak dan peran
anggotanya dapat diwujudkan secara memadai. Secara filosofis bertujuan
untuk melindungi hidup. Pandangan ini didasarkaan antara lain baahwa
kebahaagiaan suatu keluarga bergantung dari tiap anggota, bagaimana ia
memainkan peranannya dengan tepat terhadap tiap anggota yang lain.
Ø Kristen
Protestan
Agama kristen protestan memandang
kesejahteraan keluarga diletakkan dan diwujudkan dalam pemahaman yang bersifat
real sesuai dengan kehendak Allah dan tidak melarang umatnya berKB.
Ø Kristen Katolik
Menurut kristen katolik untuk mengatur kelahiran anak suami istri harus
tetap menghormati dan menaati moral katolik dan umat katolik dibolehkan berKB
dengan metode alami yang memanfaatkan masa tidak subur.
C.
Pandangan Agama Budha
Masalah kependudukan dan keluarga
berencana belum timbul ketika budha Gotama maasih hidup. Tetapi kita bisa
menelaah ajarannya yang relevan dengan makna keluarga berencana. Kebahagiaan
dalam keluarga adalah adanya hidup harmonis antara suami istri dan antara orang
tua dan anaknya. Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah berusaha
menimbulkan dan memperkembangkan kesejahteraan untuk anak-anaknya.
Jadi, bila kita perhatikan
kewajiban tersebut maka program KB patut dilaksanakan karena KB menimbulkan
kesejahteraan keluarga. Keluarga berencana dibenarkan dalam agama budha dan
umat budha dibebaskan memilih cara KB yang cocok.
D.
Pandangan Agama Hindu
KB menurut Agama Hindu
diperbolehkan karena Kb dapat membatasi jumlah anak dengan tujuan agar
sejahtera.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keluarga Berencana
(KB) adalah usaha untuk mengukur jumlah dan jarak anak yang diinginkan.
Keluarga Berencana merupakan suatu usaha menjarangkan atau merencanakan jumlah
dan jarak kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi atau pencegah kehamilan. Untuk menekan laju pertumbuhan penduduk maka
di berbagai Negara dan hampir semua Negara di dunia menggunakan cara pengaturan
dan pembatasan kelahiran dengan birth control atau di Indonesia disebut
keluarga berencana.
Kebijakan program Keluarga Berencana
(KB) tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Tujuan umumnya dari adanya program Keluarga Berencana
adalah membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekuatan sosial ekonomi suatu
keluarga, dengan cara pengaturan kelahiran anak agar diperoleh suatu keluarga
bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan ruang
lingkup KB secara umum adalah kesehatan reproduksi remaja, ketahanan dan
pemberdayaan keluarga, penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas,
keserasian kebijakan kependudukan, pengelolaan Sumber Daya Manusia aparatur
serta penyelenggaraan pimpinan kenegaraan dan pemerintahan.
Organisasi-organisasi
program Keluarga Berencana di Indonesia meliputi PKBI dan BKKBN. Program KB
dalam pandangan islam dilihat dari segi pendorong terjadinya program KB serta
pendapat dari beberapa ulama fiqih dengan mazhab-mazhabnya.
B.
Saran
Semoga apa yang
telah disajikan dalam makalah yang sederhana ini, dapat menjadikan manfaat bagi
kita. Dan kami menyadari dalam penulisan makalah ini banyak terdapat
kesalahan-kesalahan dan kekurangan, semua itu karena minimalnya pengetahuan
kami. Maka kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat kontruktif untuk
kedepannya. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Letter, M. 2000. Tuntunan
Rumah Tangga Muslim dan Keluarga Berencana. Medan: Angkasa Raya
Sulistyawati, Ari. 2012. Pelayanan
Keluarga Berencana. Jakarta: Salemba Medika
Elfindri dan Jalal, Fasli. 2014. Keluarga
Berencana Inklusif. Jakarta: Badouse Medika
Ihromi, TO. 2004. Bunga Rampai
Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Ebrahim, Abul Fadl. 1997. Aborsi,
Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Mizan
As syaukani, Luthfi. 1998. Politik, Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer. Bandung: Pustaka
Hidayah
[1] Drs. H. Bgd. M. Leter. Tuntunan Rumah Tangga Muslim dan Keluarga
Berencana. Medan: Angkasa Raya, 2000, hal. 2
[2] Ari Sulistyawati. Pelayanan Keluarga Berencana. Jakarta: Salemba Medika, 2012, hal.
13
[3] Ari Sulistyawati. Pelayanan Keluarga Berencana. Jakarta: Salemba Medika, 2012, hal. 9
[4] Ari Sulistyawati. Pelayanan Keluarga Berencana. Jakarta: Salemba Medika, 2012, hal.
14
[5]Elfindri dan Fasli Jalal. Keluarga Berencana Inklusif. Jakarta:
Badouse Media, 2014, hal. 108
[6] TO Ihromi. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,
2004, hal. 294
[7]
Abul Fadl Mohsin Ebrahim. Aborsi,
Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Mizan, 1997, hal. 70
[8]
Luthfi As-syaukani. Politik, Ham dan
Isu-isu Fiqih Kontemporer. Bandung: Pustaka Hidayah, 1998, hal. 157
Komentar
Posting Komentar